BAB I
PENDAHULUHAN
A.
Latar
Belakang
Di indonesia telah banyak
menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem
pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini
adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa
kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan
diberlakukannya sistem demokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah
menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan
pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga
negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara
langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan
hukum.
Demokrasi mencakup kondisi
social, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik
secara bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang
perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar
belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan
dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu
banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang
patut kita syukuri.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang
diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut.
1.
apa definisi tentang pemerintah, negara, warga
negara,dan demokrasi ?
2.
Bagaimana problem demokrasi ?
3.
Bagaimana peran warga negara dalam pemerintahan
kenagaraan dan proses demokrasi
C.
Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah diatas maka dapat
diketahui tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut.
1.
Untuk mengetahui definisi tentang pemerintah, negara,
warga negara,dan demokrasi.
2.
Untuk mengetahui problematika demokrasi
3.
Untuk mengetahui peran warga negara dalam pemerintahan kenagaraan
dan proses demokrasi.
D.
Manfaat
Adapun manfaat dari makalah ini
adalah agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga dapat memenuhi tugas
ilmu budaya sosial/ ilmu sosial dasar yang diberikan dan sebagai sarana media
pembelajaran serta menambah wawasan pengetahuan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Pemerintah, Negara, Warga negara, dan Demokrasi
1.
Pemerintah
Pemerintah Secara etimologis kata
pemerintahan berasal dari kata perintah, yang dapat diartikan sebagai berikut :
a)
Melakukan pekerjaan
menyuruh/ perkataan yang menyuruh melakukan sesuatu
b)
Badan yang melakukan
kekuasaan memerintah/ kekuasaan memerintah suatu negara (daerah negara) atau
badan negara tertinggi yang memerintah suatu negara (seperti kabinet termasuk
pemerintahan)
c)
Perbuatan, cara, hal
atau urusan dari badan yang memerintah tersebut
Dari pengertian
tersebut terdapat perbedaan antara pemerintah dengan pemerintahan.
Pemerintah dapat diartikan sebagai kekuasaan memerintah suatu negara, sedangkan
pemerintahan sebagai perbuatan atau cara dalammemerintah.
Pendapat para ahli tentang definisi pemerintah:
a)
Sayre (dalam
Suradinata) : pemerintah sebagai lembaga negara yang terorganisir yang
memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.
b)
Suradinata : pemerintah
adalah organisasi yang mempunyai kekuatan besar dalam suatu negara, mencakup
urusan masyarakat, teritorial, dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai
tujuan negara.
c)
Ndraha : pemerintah
adalah segenap alat perlengkapan negara atau lembaga- lembaga kenegaraan yang
berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Dengan demikian, pada
umumnya pemerintah adalah sekelompok individu yangmempunyai wewenang tertentu
untuk melaksanakan kekuasaan atau sekelompokindividu yang mempunyai dan
melaksanakan wewenang yang syah dan melindungi serta meningkatkan
melalui perbuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan yangdibuat pemerintah
berdasarkan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak.
Pemerintah dalam arti
luas : seluruh kegiatan pengusaan negara oleh lembaga pemegang kekuasaan negara
dalam rangka mencapai tujuan negara.
Pemerintah
dalam arti sempit : pelaksana penguasaan negara yang merupakan kegiatan
penyelenggaraan eksekutif untuk memberikan pelayanan umum dan mengangkat
kesejahteraan rakyat. Pemerintahan
dalam arti luas dalam konteks UUD 1945 adalah seluruh kegiatan
penguasaan negara oleh Presiden,
MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY.
Sedangkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia, pemerintah memiliki
arti sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial,
ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa pemerintah merupakan sebuah organisasi yang memiliki tugas
dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan untuk
mecapai tujuan negara.
Sistem Pemerintahan
Menurut Ahli yaitu
Ø Menurut
ajaran Plato sistem terbagi menjadi lima yaitu Aristokrasi, Timokrasi,
Oligarki, Demokrasi dan Tirani.
Ø
Menurut
ajaran Aristoteles sistem terbagi menjadi enam yaitu:
Sistem
|
Baik
|
Buruk
|
dipegang satu
orang
|
Monarki
|
Tirani
|
dipegang beberapa orang
|
Aristokrasi
|
Oligarki
|
dipegang semua
orang
|
Demokrasi
|
Anarki
|
Ø
Menurut
ajaran Polybios sistem terbagi menjadi enam yaitu:
Sistem
|
Baik
|
Buruk
|
dipegang satu
orang
|
Monarki
|
Tirani
|
dipegang
beberapa orang
|
Aristokrasi
|
Oligarki
|
dipegang semua
orang
|
Demokrasi
|
Okhlokrasi
|
2.
Negara
Negara adalah suatu
daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan
yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan
Pendapat Para Ahli :
Ø Roger
F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
Ø Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi
kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
Ø Prof.
R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia
internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan
udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu
organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam
sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia
memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara
bersama-sama.
Fungsi-FungsiNegara:
a)
Mensejahterakan serta memakmurkan
rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah
negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan
sosial kemasyarakatan.
b)
Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan
lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum
yang didukung penuh oleh masyarakat.
c)
Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman
serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam
maupun dari luar.
d)
Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga
peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
definisi lain dari negara yaitu dari KBBI (Kamus Besar
Bahasa Indonesia) yang menyatakan bahwa negara
adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang
sah, dan di taati oleh rakyat, definisi negara lainnya
yang di definisikan oleh KBBI negara adalah kelompok sosial yang
menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasi dibawah lembaga politik dan
pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak
menentukan tujuan nasionalnya.
3.
Warga Negara
Secara umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan
sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupakan terjemahan kata citizen(inggris).
Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu
berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti
anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis
diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki
hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau
penghuni kota.
Sehingga berdasarkan penjelasan di atas , dapat dikemukakaan
bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah
keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas,
berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.
Oleh karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih tepat
sebagai warga, tidak hanya warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada
komunitas lain di samping Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan
sekarang dimana Negara merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah,
maka citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara.
Istilah warga Negara di Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi
istilah citizen.
Selain
istilah warga Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat
dan penduduk. Rakyat leih merupakan konsep politis dan menunjuk pada
orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan
itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk adalah
orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu
tertentu. Orang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk
dan non-penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga
negara dan orang asing atau bukan warga negara.
4.
Demokrasi
Demokrasi adalah sistem pemerintahan
yang memberikan penekanan pada fungsi kontrol atau dengan kata lain check
and balance dari semua pos-pos kekuasaan yang ada. Dari sini
diharapkan akan lahir keadilan (justice) yang secara mekanistik
memberikan kebaikan kepada seluruh elemen masyarakat.
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani
Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut
dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum
demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan
waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata,
yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam
kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan
prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga
harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini
menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat
kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk
membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
B.
Problematika
Demokrasi
1.
Problematika Demokrasi
di Indonesia
Masalah demokrasi di
indonesia dari berbagi segi yaitu:
1) teknis
atau prosedur
demokrasi di Indonesia sesungguhnya sudah
terlaksana. Hal ini dapat dibuktikan dengan terlaksananya pemilu pada tahun
1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009 untuk pemilihan
calon legislatif (Pileg) dan pemilihan calon presiden dan wakil presiden
(Pilpres). Bahkan, pemilu Indonesia tahun 1999 mendapat apresiasi dari dunia
internasional sebagai Pemilu pertama di era Reformasi yang telah berlangsung
secara aman, tertib, jujur, adil, dan dipandang memenuhi standar demokrasi
global dengan tingkat partisipasi politik ketika itu adalah 92,7%.
Namun sesungguhnya pemilu 1999 yang
dipandang baik ini mengalami penurunan partisipasi politik dari pemilu
sebelumnya yaitu tahun 1997 yang mencapai 96,6 %. Tingkat partisipasi ppolitik
di tahun berikutnya pun mengalami penurunan, dimana pada pemilu tahun 2004,
tingkat partisipasi politik mencapai 84,1 % untuk pemilu Legislatif, dan 78,2 %
untuk Pilpres. Kemudian pada pemilu 2009, tingkat partisipasi politik mencapai
10,9 % untuk pemilu Legislatif dan 71,7 % untuk Pilpres.
Menurunnya angka partisipasi politik
di Indonesia dalam pelaksanaan pemilu ini berbanding terbalik dengan angka
golput (golongan putih) yang semakin meningkat. Tingginya angka golput ini
menunjukkan apatisme dari masyarakat di tengah pesta demokrasi, karena
sesungguhnya pemilu merupakan wahana bagi warga negara untuk menggunakan hak
pilihnya dalam memilih orang-orang yang dianggap layak untuk mewakili
masyarakat, baik yang akan duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), maupun Presiden dan Wakil Presiden.
2)
etika politiknya
dimana pemilihan umum yang
seharusnya terjadi sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
adalah pemilihan umum secara langsung dan umum, sera bersifat bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Namun bagaimanakah etika politik dari para aktor dalam
pemilihan umum, khususnya calon pemerintah dan calon wakil rakyat di Indonesia
?
Pemilihan umum di Indonesia
merupakan arena pertarungan aktor-aktor yang haus akan popularitas dan
kekuasaan. Sebagian besar petinggi pemerintahan di Indonesia adalah orang-orang
yang sangat pandai mengumbar janji untuk memikat hati rakyat. Menjelang
pemilihan umum, mereka akan mengucapkan berbagai janji mengenai
tindakan-tindakan yang akan mereka lakukan apabila terpilih dalam pemilu,
mereka berjanji untuk mensejahterakan rakyat, meringankan biaya pendidikan dan
kesehatan, mengupayakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, dan sebagainya.Tidak
hanya janji-janji yang mereka gunakan untuk mencari popularitas di kalangan
rakyat melalui tindakan money politics.
Perbuatan tersebut adalah perbuatan
yang tidak bermoral dan melanggar etika politik. Hak pilih yang merupakan hak
asasi manusia tidak bisa dipaksakan oleh orang lain, namun melalui money
politics secara tidak langsung mereka mempengaruhi seseorang dalam
penggunaan hak pilihnya. Selain itu, perbuatan para calon petinggi pemerintahan
tersebut juga melanggar prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Tindakan mempengaruhi hak pilih seseorang merupakan perbuatan
yang tidak jujur, karena jika rakyat yang dipengaruhi tersebut mau memilihnya
pun hanya atas dasar penilaian yang subyektif, tanpa memandang kemampuan yang
dimiliki oleh calon tersebut. Tindakan ini juga merupakan persaingan yang tidak
sehat dan tidak adil bagi calon lain yang menjadi pesaingnya.
3) sistemnya
lembaga yudikatif, atau lembaga yang
bertugas mengadili terhadap pelanggaran undang-undang. Hukum di Indonesia
adalah hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Siapa yang punya uang,
tentu akan mengalami hukuman yang ringan meskipun melakukan kesalahan yang
besar. Sebaliknya, apabila tidak punya uang, dia tidak bisa berkutik dengan
hukuman yang dijatuhkan padanya meskipun kesalahan yang dilakukan tergolong ringan.
Bukti bahwa hukum Indonesia bisa dibeli adalah adanya hakim yang tertangkap
akibat menerima suap untuk meringankan kasus yang sedang ia tangani. Atau
contoh lain adalah seorang pejabat tinggi pemerintahan yang sedang menjalani
hukuman, namun dapat dengan mudah keluar masuk penjara dengan berbagai alasan
atau kepentingan, dan tentu saja hal ini tidak bisa dilakukan oleh rakyat
kecil.
Permasalahan yang terkait dengan
komponen infrastruktur politik belum efektifnya peran lembaga-lembaga tersebut
demi kepentingan rakyat, dan terkadang justru pelaksanaannya hanya demi
kepentingan kelompok atau individu. Dalam hal kebebasan pers misalnya, meskipun
sudah dijamin dalam UUD 1945 namun pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif.
Contohnya adalah adanya wartawan yang meliput kasus atau persoalan publik,
justru diculik, dianiaya, atau bahkan dibunuh.
Selain itu, partai politik telah
beralih fungsi dari lembaga demokrasi menjadi lembaga yang yang mirip dengan
perusahaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan. Terbukti dengan keterlibatan
partai politik dalam berbagai kasus korupsi, transaksi-transaksi politik dalam
pemilihan daerah, serta money politics. Partai politik juga menjadi
rumah bagi orang-orang tertentu yang mengejar popularitas dan kekuasaan, serta
untuk menguasai sumber daya alam tertentu. Komersialisasi partai politik ini
juga terlihat dalam kaderisasinya, dimana banyak anggota partai politik yang
direkrut adalah pengusaha-pengusaha, yang sebenarnya hanya dijadikan tunggangan
agar partai politik tersebut dapat dengan mudah memperoleh dana, misalnya dari
adanya proyek-proyek.
2.
Problematika Di Dunia Demokrasi Di Dunia
Pertama:
Dari
Rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Ucapan Abraham Lincoln tersebut hanyalah
bualan semata. Faktanya kepala negara dan anggota parlemen di negara-negara
demokrasi seperti AS dan Inggris sebenarnya mewakili kehendak para kapitalis.
Para pemodal / konglomerat yang membiayai para politisi mulai dari kampanye
sampai proses pemilihan anggota parlemen dan presiden. Di Inggris,
sebagian anggota parlemen adalah wakil dari para penguasa, tuan tanah, dan
bangsawan aristokrat.
Intelektual pengkritik
demokrasi seperti Gatano Mosca, Clfede, dan Robert Michels melihat demokrasi
sebagai topeng ideologis yang melindungi tirani minoritas atas mayoritas. Dalam
praktiknya yang berkuasa adalah kelompok kecil atas kelompok mayoritas..
Partai dan caleg
membutuhkan dana yang sangat besar untuk mendongkrak popularitas agar rakyat
memilihnya. Sementara kebanyakan partai dan caleg dananya sangat terbatas.
Disinilah peran pengusaha dibutuhkan. Di sisi lain para pengusaha baik nasional
maupun asing memiliki kepentingan untuk mengamankan bisnisnya. Kondisi inilah
yang menjadikan gayung bersambut. Partai dan caleg akhirnya membuat kontrak
politik yang menguntungkan para pengusaha..
walhasil
di negara demokrasi keberadaan penguasa dan wakil rakyat di parlemen sejatinya
bukan refresentasi dari rakyat, melainkan pengusaha yang telah berjasa
kepadanya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kebijakan dan UU yang selaras
dengan kepentingan kapitalis, bukan demi rakyat yang telah memilihnya. UU SDA,
UU Migas, UU Penanaman Modal, UU BHP, sangat jelas diproduksi untuk melayani
kepentingan pengusaha / kapitalis asing.
Kedua:
Demokrasi menjanjikan
kesejahteraan. Tidak ada relefansinya sama sekali antara tingkat demokratisasi
dengan kesejahteraan rakyat. Meskipun Indonesia dinobatkan sebagai salah satu
negara paling demokratis di dunia oleh IAPC (Asosiasi Internasional Konsultan
Politik) tetapi kemiskinan dan kebodohan masih melanda mayoritas penduduk. Hal
ini sangat jauh berbeda dengan negara Singapura yang meskipun tingkat
demokratisnya di bawah Indonesia tetapi rangking kesejahteraan jauh di atas
Indonesia. Adapun kesejahteraan yang dicapai oleh negara-negara kapitalis barat bukan
karena demokrasi, tetapi dikarenakan oleh kerakusannya merampok dan menjajah
negara dunia ketiga dalam bentuk jerat ekonomi seperti pemberian utang,
standarisasi mata uang dolar, privatisasi, exploitasi SDA.
Ketiga:
Demokrasi dan kebebasan. Kebanyakan orang menganggap
bahwa demokrasi memberikan jaminan kebebasan dalam berpendapat. Kenyataanya
jauh panggang dari api. Tetap saja dalam demokrasi kebebasan berpendapat
dibatasi oleh demokrasi itu sendiri.
Pendapat yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi atau yang akan mengancam sistem demokrasi tetap saja dilarang. Faktanya yaitu, kemenangan mutlak secara demokratis FIS di Aljajair dan Hamas di Palestina tidak dianggap karena mengancam kepentingan barat.
Pendapat yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi atau yang akan mengancam sistem demokrasi tetap saja dilarang. Faktanya yaitu, kemenangan mutlak secara demokratis FIS di Aljajair dan Hamas di Palestina tidak dianggap karena mengancam kepentingan barat.
Contoh nyata paradok
demokrasi lainnya telah dipertontonkan oleh salah satu negara maha guru
demokrasi yakni Prancis dan beberapa negara Eropa lainnya. Di sana penggunaan
jilbab dilarang dengan alasan mengancam sekularisme (yang merupakan asas
tegaknya demokrasi), kelompok-kelompok Islampun dilarang bahkan dikaitkan
dengan terorisme. AS juga telah memasung kebebasan pers terhadap stasiun
Aljazeera. Banyak berita diprintir untuk kepentingan AS dalam perang Irak.
Berita-berita yang mengancam kepentingan Irak disensor.
Keempat:
Demokrasi
menciptakan stabilitas. Justru sebaliknya, kenyataannya demokrasi menciptakan
instabilitas, kekacauan, dan konflik di tengah masyarakat. Masyarakat secara
inten dikutubkan dengan berbagai parpol. Konflik horizontalpun kerap kali terjadi paska pilkada yang menimbulkan suasana mencekam jauh dari kondusif. Selain itu dibukanya kran demokrasi bukan menjadikan NKRI semakin kuat dan solid, justru paska demokrasi Timor Timur lebas disusul berbagai daerah lainnya hingga saat ini sedang berusaha menyusul nasib Timor Timur.
inten dikutubkan dengan berbagai parpol. Konflik horizontalpun kerap kali terjadi paska pilkada yang menimbulkan suasana mencekam jauh dari kondusif. Selain itu dibukanya kran demokrasi bukan menjadikan NKRI semakin kuat dan solid, justru paska demokrasi Timor Timur lebas disusul berbagai daerah lainnya hingga saat ini sedang berusaha menyusul nasib Timor Timur.
Realitas demokrasi
adalah alat penjajahan barat. Propaganda demokratisasi di dunia pada dasarnya
tidak bisa dilepaskan dari kepentingan negara-negara kapitalis penjajah. Sebab,
tujuan dari politik luar negeri negara kapitalis itu memang menyebarkan ideologi
Kapitalisme, dengan demokrasi sebagai derivatnya. Tersebarnya nelai-nilai
kapitalisme di dunia akan menguntungkan negara-negara kapitalis.
Demokrasi digunakan
untuk menjauhkan dari sistem yang syamil. Sebab, demokrasi menyerahkan
kedaulatan ke tangan manusia,
Atas
nama menegakkan demokrasi dan memerangi terorisme, terjadi penjajahan, seperti
yang terjadi di Irak dan Afganistan.
Dalam menyebarkan
demokrasi negara-negara kapitalis melakukan berbagai penipuan dan kebohongan.
Ide demokrasi dikemas sedemikian rupa sehinggga tampak bagus dan memberikan
harapan.
C.
Peran
warga negara dalam pemerintahan kenegaraan dan proses demokrasi
1.
Peran
warga negara dalam pemerintahan kenegaraan
è Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan
publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
è Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
è Berpartisipasi
aktif dalam pembangunan nasional.
è Memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada
fakir miskin.
è Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
è Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
è Menciptakan
kerukunan umat beragama.
è Ikut serta
memajukan pendidikan nasional.
è Merubah
budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
è Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
è Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara.
è Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Adapun pun beberapa
peran warga negara dalam bidang kehidupan bernegara.
a).
Peran warga negara di bidang hukum
Peran warga negara dalam bidang
hukum ini memang sangat eratnya dalam jaminan
persamaan dalam hukum seperti dalam prinsip demokrasi yang telah dikatakan oleh
Lyman Tower. Masalah persamaan hukum telah diatur dalam konstitusi di Indonesia
yaitu pasal 28D. Warga negara yang otonomi harus
melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan
kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses
pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan
materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat
penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
Selain itu negara harus mengakui 1.
Adanya proteksi konstitusional 2. Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan
tidak memihak; 3. Adanya pemilihan umum yang bebas; 4. Adanya kebebasan untuk
menyatakan pendapat dan berserikat; 5. Adanya tugas-tugas oposisi; dan, 6.
Adanya pendidikan civils. Dan warga negara yang baik akan senantiasa mengerti
tentang peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif,
yang pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi
politik.
b).
Peran warga negara di bidang politik
Peran dalam bidang politik ini
mayoritas tentang masalah partisipasi dalam politik. Demokratisasi dalam bidang
politik memberi peluang agar warga negara berpartisipasi dalam bidang poltik
diantaranya adalah peartisipasi lewat partai politik dengan cara menjadi
anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di masyarakat, selalu
mengkontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal kebijakan politik,
membangun suatu sarana sosialisasi politik agar membantu upaya peningkatan
identitas nasional dan integrasi nasional, selalu ingin berperan dalam
pengambilan keputusan politik lewat aksi demo maupun ikut serta dalam pemilu.
Peran ini sangat penting dalam
perkembangan negara Indonesia terlebih karenna kita sudah pernah merasakan
rezim keotoriteran yang tidak bebas dalam meakukan partisipasi politik. Peran
dalam bidang politik sangat penting karena bersentuhan langsung dengan
kebijakan maupun keputusan politik yang diambil untuk kepentingan bersama yaitu
seluruh rakyat Indonesia. (Srijanti, 2008:29-42)
c).
Peran warga negara di bidang sosial
budaya
Konsep ini mengacu pada persamaan
sosial dari Lyman. Persamaan ini mengacu pada tidak adanya perbedaan-perbedaan
status dan kelas yang telah dan masih dikenal diseluruh masyarakat sehingga
masyarakat mempunyai kedudukan martabat yang sama. Dalam hal ini persamaan
mencakup aspek-aspek persamaaan kesempatan. Jadi peran warga negara dalam
bidang sosial adalah menghapuskan segala macam bentuk diskriminasai terhadap
ras, warna kuli serta agama, ikut dalam pelaksanaan tiap kegiatan menyangkut
sosial dan menghormati adanya keanekaragaman, ikut dalam pembangunan daerah,
memajukan daerah dan menjaga keamanan agar tidak rentan terhadap konflik sosial
masyarakat, melestarikan warisan budaya masyarakat dari adanya isu globalisasi.
d).
Peran Warga Negara Di Bidang Ekonomi
Peran dalam bidangg ekonomi adalah
menyangkut permasalahan persamaan ekonomi dalam suatu masyarakat. Jadi peran
warga negara adalah mengusahakan persamaan dalam hal pendapatan yang sama,
jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi, mewujudkan pengembangan ekonomi
kerakyatan yang berbasis kekeluargaan sehingga menguntungkan banyak orang,
menyantuni fakir miskin, membuat lapangan pekerjaan, tidak melakukan tindak
pidana korupsi, dan mengontrol kinerja pemerintah dalam urusan kebijakan
ekonomi serta membangun suatu perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efifisien berkeadilan,
berkelanjutan, berwawawsan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sesuai pasal 28H ayat 1pppasal 33 ayat 1, 2,
3,dan 4 UUD 1945 sesudah amandemen.
2. Peran Warga
Negara Dalam Proses Demokrasi
Kegiatan
berdemokrasi di Indonesia telah dilaksanakan sesuai dengan amanat UUD 1945,
sehingga sampai saat ini proses demokratisasi berjalan dengan aman, damai dan
tentram. Keberhasilan demokratisasi tidak terlepas dari dukungan dari berbagai
pihak, terutama pemerintah. Peran pemerintah untuk pembangunan Desa dalam hal
ini adalah pengesahan Undang-Undang Desa yang akan menjadi acuan untuk
perangkat Desa.
Sistem
demokrasi di Indonesia telah berjalan dengan menganut sistem kebebasan
bersuara, berpendapat dan menyalurkan bakat serta kemampuan yang bertanggung
jawab yang berlandaskan undang-undang, karena Indonesia merupakan negara hukum
yang berdemokrasi.UUD 1945 secara tegas menyatakan didalam Pasal 1 ayat 3 UUD
1945 yang berbunyi : Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Menurut Muntoha
(2009) Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan, dan ditegakkan dengan
“tangan besi” berdasarkan kekuasaan semata (machtsstaat). sebaliknya,
demokrasi haruslah diatur berdasar atas hukum (rechtsstaat). Secara
teoritis gagasan kenegaraan Indonesia telah memenuhi persyaratan sebagai negara
hukum modern, yaitu negara hukum yang demokratis dan menganut pula paham negara
kesejahteraan (welfare-state).
MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat) bukanlah Lembaga tertinggi Negara, semenjak
adanya amandemen UUD 1945 diera reformasi pada tahun 1999-2004. Sejak Tahun
1999 hingga 2002 telah terjadi perubahan sistem pemilihan wakil rakyat, melalui
Sidang Umum dan Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan empat kali
perubahan amandamen. Amandemen ke-1 ditahun 1999, amandemen ke-2 ditahun 2000,
amandemen ke-3 ditahun 2001 dan amandemen ke-4 ditahun 2002.
Pengamat politik internasional dari LIPI (Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia), Dewi Fortuna Anwar menjelaskan bahwa masyarakat
sipil dinilai memiliki tiga fungsi
utama untuk menunjang
terciptanya demokrasi
yang matang, yakni advokasi, empowerment dan social
control.
a).
Advokasi
merupakan fungsi dimana masyarakat sipil harus menggunakan haknya untuk
menyampaikan aspirasi, misal kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat pusat atau
bagian elemen - elemen
pemerintahan yang bisa membuat keputusan langsung.
b).
empowerment
memiliki fungsi untuk
dimana masyarakat dapat memberdayakan dan menggunakan haknya serta
melakukan kewajiban dengan upaya sebaik-baiknya yang ditetapkan Undang-Undang.
Ketiga,
c).
social control
memiliki fungsi dimana masyarakat sipil bersama-sama melalui media massa,
NGO, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan atau bagian dari civil
society lainnya untuk menjadi pengawas dan pengontrol jalannya proses
demokrasi agar tidak menyimpang dari jalurnya.
Pentingnya
kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi serta tetap menanamkan
semangat pancasila dan UUD 1945, sehingga akan membentuk tatanan kehidupan
berpolitik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini akan membuktikan
bahwa suara aspirasi, tindakan masyarakat, pemangku kebijakan dan para elit
politik harus mengarah tujuan yang sama, yaitu untuk mensejahterakan rakyat
bangsa Indonesia.
Partisipasi
aktif publik dalam berdemokrasi untuk memilih para wakilnya, diharapkan dapat
menjadi bentuk kesadaran moral untuk menggunakan hak suaranya dengan bijaksana. Dampak negatif yang
akan ditimbulkan dari ketidak mampuan masyarakat ataupun ketidak mengertian
pada cara berdemokrasi yang menyebabkan masyarakat tidak partisipasi dalam hal
dalam pemilihan Umum, mereka tidak mau menggunakan hak suaranya atau istilah
ini disebut Golongan putih (Golput).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
berdasarkan
pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa:
1.
pemerintah adalah
sekelompok individu yangmempunyai wewenang tertentu untuk melaksanakan
kekuasaan atau sekelompokindividu yang mempunyai dan melaksanakan wewenang yang
syah dan melindungi serta
meningkatkan melalui perbuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan yangdibuat
pemerintah berdasarkan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak.
2. Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya
3. Warga negara adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan
sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas,
berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.
4. Demokrasi
adalah sistem pemerintahan yang memberikan penekanan pada fungsi kontrol atau
dengan kata lain check and balance dari semua pos-pos
kekuasaan yang ada.
5. Problematika Demokrasi di Indonesia dan
dunia yaitu Menurunnya
angka partisipasi politik di Indonesia dalam pelaksanaan pemilu ini berbanding
terbalik dengan angka golput (golongan putih) yang semakin meningkat,
6. Peran warga negra dalam pemrintahan kenagaraan yaitu
·
Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses
pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau
lembaga–lembaga negara.
·
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
·
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
·
Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi
sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
·
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
·
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
·
Menciptakan kerukunan umat beragama.
·
Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
·
Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan
bangsa.
·
Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong
royong, dll).
·
Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
·
Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
B.
Saran
Setelah membaca
makalah ini, semoga dapat
dipelajari dan dipahami
dan
dapat menjadi
ilmu yang bermanfaat
untuk kita.
Baca Juga
- Cara mendapatkan pulsa 15.000 secara gratis menggunakan aplikasi pede
- Usaha jualan pulsa, data internet, tiket pesawat, tagihan listrik, PDAM DLL hanya menggunakan satu aplikasi secara gratis
- EKLANKU MAX: Pendaftaran Gratis dan Menjadi Mitra Bisnis Online ( Otu Chat, Eklanku Shopping, Gowist, Oway, dan Payku )
- Dimensi-dimensi pendidikan karakter
- Dasar Filsofi Implementasi Pendidikan Karakter
- HAKIKAT PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN ANAK
- Matematika islam
- hakikat, visi dan misi pendidikan islam
- makalah problem demokrasi dan peran warga negara
- Makalah ragam tulis ilmiah
- Pengertian dan Hubungan antara Iman Islam dan Ihsan
- makalah hadist
- Ilmu budaya dan sosial
- contoh peper
- contoh proposal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar