Sabtu, 28 Maret 2015

makalah problem demokrasi dan peran warga negara



BAB I
PENDAHULUHAN
A.            Latar Belakang
Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem demokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
B.            Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut.
         1.         apa definisi tentang pemerintah, negara, warga negara,dan demokrasi ?
         2.         Bagaimana problem demokrasi ?
         3.         Bagaimana peran warga negara dalam pemerintahan kenagaraan dan proses demokrasi
C.            Tujuan             
Berdasarkan perumusan masalah diatas  maka dapat diketahui tujuan dari pembuatan  makalah ini adalah sebagai berikut.
         1.         Untuk mengetahui definisi tentang pemerintah, negara, warga negara,dan demokrasi.
         2.         Untuk mengetahui problematika demokrasi
         3.         Untuk mengetahui peran warga negara dalam pemerintahan kenagaraan dan proses demokrasi.
D.            Manfaat
Adapun manfaat dari makalah ini adalah agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga dapat memenuhi tugas ilmu budaya sosial/ ilmu sosial dasar yang diberikan dan sebagai sarana media pembelajaran serta menambah wawasan pengetahuan.
BAB II
PEMBAHASAN
    A.            Definisi Pemerintah, Negara, Warga negara, dan Demokrasi
         1.         Pemerintah
Pemerintah Secara etimologis kata pemerintahan berasal dari kata perintah, yang dapat diartikan sebagai berikut :
a)      Melakukan pekerjaan menyuruh/ perkataan yang menyuruh melakukan sesuatu
b)      Badan yang melakukan kekuasaan memerintah/ kekuasaan memerintah suatu negara (daerah negara) atau badan negara tertinggi yang memerintah suatu negara (seperti kabinet termasuk pemerintahan)
c)      Perbuatan, cara, hal atau urusan dari badan yang memerintah tersebut
Dari pengertian tersebut terdapat perbedaan antara pemerintah dengan pemerintahan. Pemerintah dapat diartikan sebagai kekuasaan memerintah suatu negara, sedangkan pemerintahan sebagai perbuatan atau cara dalammemerintah.
Pendapat para ahli tentang definisi pemerintah:
a)      Sayre (dalam Suradinata) : pemerintah sebagai lembaga negara yang terorganisir yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.
b)      Suradinata : pemerintah adalah organisasi yang mempunyai kekuatan besar dalam suatu negara, mencakup urusan masyarakat, teritorial, dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.
c)      Ndraha : pemerintah adalah segenap alat perlengkapan negara atau lembaga- lembaga kenegaraan yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan.

Dengan demikian, pada umumnya pemerintah adalah sekelompok individu yangmempunyai wewenang tertentu untuk melaksanakan kekuasaan atau sekelompokindividu yang mempunyai dan melaksanakan wewenang yang syah dan melindungi serta meningkatkan melalui perbuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan yangdibuat pemerintah berdasarkan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak.

Pemerintah dalam arti luas : seluruh kegiatan pengusaan negara oleh lembaga pemegang kekuasaan negara dalam rangka mencapai tujuan negara. Pemerintah dalam arti sempit : pelaksana penguasaan negara yang merupakan kegiatan penyelenggaraan eksekutif untuk memberikan pelayanan umum dan mengangkat kesejahteraan rakyat. Pemerintahan dalam arti luas dalam konteks UUD 1945  adalah seluruh kegiatan penguasaan negara oleh Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY.

Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia,  pemerintah memiliki arti sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah merupakan sebuah organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan untuk mecapai tujuan negara.


Sistem Pemerintahan Menurut Ahli yaitu
Ø  Menurut ajaran Plato sistem terbagi menjadi lima yaitu Aristokrasi, Timokrasi, Oligarki, Demokrasi dan Tirani.
Ø  Menurut ajaran Aristoteles sistem terbagi menjadi enam yaitu:
Sistem
Baik
Buruk
dipegang satu orang
Monarki
Tirani
dipegang beberapa orang
Aristokrasi
Oligarki
dipegang semua orang
Demokrasi
Anarki
Ø  Menurut ajaran Polybios sistem terbagi menjadi enam yaitu:
Sistem
Baik
Buruk
dipegang satu orang
Monarki
Tirani
dipegang beberapa orang
Aristokrasi
Oligarki
dipegang semua orang
Demokrasi
Okhlokrasi


         2.         Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
Ø  Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Ø   Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
Ø  Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-FungsiNegara:
a)      Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
b)      Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
c)      Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
d)     Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

definisi lain dari negara yaitu dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang menyatakan bahwa negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah, dan di taati oleh rakyat, definisi negara lainnya yang di definisikan oleh KBBI negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

         3.         Warga Negara
Secara umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan,  jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupakan terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.

Sehingga berdasarkan penjelasan di atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.

Oleh karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya  warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara. Istilah warga Negara di Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.
Selain istilah warga Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat dan penduduk. Rakyat leih merupakan konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.

         4.         Demokrasi
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memberikan penekanan pada fungsi kontrol atau dengan kata lain check and balance dari semua pos-pos kekuasaan yang ada. Dari sini diharapkan akan lahir keadilan (justice) yang secara mekanistik memberikan kebaikan kepada seluruh elemen masyarakat.

Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.


B.            Problematika Demokrasi
                   1.         Problematika Demokrasi di Indonesia
Masalah demokrasi di indonesia dari berbagi segi yaitu:
1)      teknis atau prosedur
 demokrasi di Indonesia sesungguhnya sudah terlaksana. Hal ini dapat dibuktikan dengan terlaksananya pemilu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009 untuk pemilihan calon legislatif (Pileg) dan pemilihan calon presiden dan wakil presiden (Pilpres). Bahkan, pemilu Indonesia tahun 1999 mendapat apresiasi dari dunia internasional sebagai Pemilu pertama di era Reformasi yang telah berlangsung secara aman, tertib, jujur, adil, dan dipandang memenuhi standar demokrasi global dengan tingkat partisipasi politik ketika itu adalah 92,7%.
Namun sesungguhnya pemilu 1999 yang dipandang baik ini mengalami penurunan partisipasi politik dari pemilu sebelumnya yaitu tahun 1997 yang mencapai 96,6 %. Tingkat partisipasi ppolitik di tahun berikutnya pun mengalami penurunan, dimana pada pemilu tahun 2004, tingkat partisipasi politik mencapai 84,1 % untuk pemilu Legislatif, dan 78,2 % untuk Pilpres. Kemudian pada pemilu 2009, tingkat partisipasi politik mencapai 10,9 % untuk pemilu Legislatif dan 71,7 % untuk Pilpres.
Menurunnya angka partisipasi politik di Indonesia dalam pelaksanaan pemilu ini berbanding terbalik dengan angka golput (golongan putih) yang semakin meningkat. Tingginya angka golput ini menunjukkan apatisme dari masyarakat di tengah pesta demokrasi, karena sesungguhnya pemilu merupakan wahana bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam memilih orang-orang yang dianggap layak untuk mewakili masyarakat, baik yang akan duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun Presiden dan Wakil Presiden.

2)      etika politiknya
dimana pemilihan umum yang seharusnya terjadi sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 adalah pemilihan umum secara langsung dan umum, sera bersifat bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun bagaimanakah etika politik dari para aktor dalam pemilihan umum, khususnya calon pemerintah dan calon wakil rakyat di Indonesia ?
Pemilihan umum di Indonesia merupakan arena pertarungan aktor-aktor yang haus akan popularitas dan kekuasaan. Sebagian besar petinggi pemerintahan di Indonesia adalah orang-orang yang sangat pandai mengumbar janji untuk memikat hati rakyat. Menjelang pemilihan umum, mereka akan mengucapkan berbagai janji mengenai tindakan-tindakan yang akan mereka lakukan apabila terpilih dalam pemilu, mereka berjanji untuk mensejahterakan rakyat, meringankan biaya pendidikan dan kesehatan, mengupayakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, dan sebagainya.Tidak hanya janji-janji yang mereka gunakan untuk mencari popularitas di kalangan rakyat melalui tindakan money politics.
Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak bermoral dan melanggar etika politik. Hak pilih yang merupakan hak asasi manusia tidak bisa dipaksakan oleh orang lain, namun melalui money politics secara tidak langsung mereka mempengaruhi seseorang dalam penggunaan hak pilihnya. Selain itu, perbuatan para calon petinggi pemerintahan tersebut juga melanggar prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tindakan mempengaruhi hak pilih seseorang merupakan perbuatan yang tidak jujur, karena jika rakyat yang dipengaruhi tersebut mau memilihnya pun hanya atas dasar penilaian yang subyektif, tanpa memandang kemampuan yang dimiliki oleh calon tersebut. Tindakan ini juga merupakan persaingan yang tidak sehat dan tidak adil bagi calon lain yang menjadi pesaingnya.
3)      sistemnya
lembaga yudikatif, atau lembaga yang bertugas mengadili terhadap pelanggaran undang-undang. Hukum di Indonesia adalah hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Siapa yang punya uang, tentu akan mengalami hukuman yang ringan meskipun melakukan kesalahan yang besar. Sebaliknya, apabila tidak punya uang, dia tidak bisa berkutik dengan hukuman yang dijatuhkan padanya meskipun kesalahan yang dilakukan tergolong ringan. Bukti bahwa hukum Indonesia bisa dibeli adalah adanya hakim yang tertangkap akibat menerima suap untuk meringankan kasus yang sedang ia tangani. Atau contoh lain adalah seorang pejabat tinggi pemerintahan yang sedang menjalani hukuman, namun dapat dengan mudah keluar masuk penjara dengan berbagai alasan atau kepentingan, dan tentu saja hal ini tidak bisa dilakukan oleh rakyat kecil.

Permasalahan yang terkait dengan komponen infrastruktur politik belum efektifnya peran lembaga-lembaga tersebut demi kepentingan rakyat, dan terkadang justru pelaksanaannya hanya demi kepentingan kelompok atau individu. Dalam hal kebebasan pers misalnya, meskipun sudah dijamin dalam UUD 1945 namun pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif. Contohnya adalah adanya wartawan yang meliput kasus atau persoalan publik, justru diculik, dianiaya, atau bahkan dibunuh.
Selain itu, partai politik telah beralih fungsi dari lembaga demokrasi menjadi lembaga yang yang mirip dengan perusahaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan. Terbukti dengan keterlibatan partai politik dalam berbagai kasus korupsi, transaksi-transaksi politik dalam pemilihan daerah, serta money politics. Partai politik juga menjadi rumah bagi orang-orang tertentu yang mengejar popularitas dan kekuasaan, serta untuk menguasai sumber daya alam tertentu. Komersialisasi partai politik ini juga terlihat dalam kaderisasinya, dimana banyak anggota partai politik yang direkrut adalah pengusaha-pengusaha, yang sebenarnya hanya dijadikan tunggangan agar partai politik tersebut dapat dengan mudah memperoleh dana, misalnya dari adanya proyek-proyek.

                   2.         Problematika Di Dunia Demokrasi Di Dunia
Pertama: Dari Rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Ucapan Abraham Lincoln tersebut hanyalah bualan semata. Faktanya kepala negara dan anggota parlemen di negara-negara demokrasi seperti AS dan Inggris sebenarnya mewakili kehendak para kapitalis. Para pemodal / konglomerat yang membiayai para politisi mulai dari kampanye sampai proses pemilihan anggota parlemen dan presiden. Di Inggris, sebagian anggota parlemen adalah wakil dari para penguasa, tuan tanah, dan bangsawan aristokrat.
Intelektual pengkritik demokrasi seperti Gatano Mosca, Clfede, dan Robert Michels melihat demokrasi sebagai topeng ideologis yang melindungi tirani minoritas atas mayoritas. Dalam praktiknya yang berkuasa adalah kelompok kecil atas kelompok mayoritas..
Partai dan caleg membutuhkan dana yang sangat besar untuk mendongkrak popularitas agar rakyat memilihnya. Sementara kebanyakan partai dan caleg dananya sangat terbatas. Disinilah peran pengusaha dibutuhkan. Di sisi lain para pengusaha baik nasional maupun asing memiliki kepentingan untuk mengamankan bisnisnya. Kondisi inilah yang menjadikan gayung bersambut. Partai dan caleg akhirnya membuat kontrak politik yang menguntungkan para pengusaha..
walhasil di negara demokrasi keberadaan penguasa dan wakil rakyat di parlemen sejatinya bukan refresentasi dari rakyat, melainkan pengusaha yang telah berjasa kepadanya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kebijakan dan UU yang selaras dengan kepentingan kapitalis, bukan demi rakyat yang telah memilihnya. UU SDA, UU Migas, UU Penanaman Modal, UU BHP, sangat jelas diproduksi untuk melayani kepentingan pengusaha / kapitalis asing.
Kedua: Demokrasi menjanjikan kesejahteraan. Tidak ada relefansinya sama sekali antara tingkat demokratisasi dengan kesejahteraan rakyat. Meskipun Indonesia dinobatkan sebagai salah satu negara paling demokratis di dunia oleh IAPC (Asosiasi Internasional Konsultan Politik) tetapi kemiskinan dan kebodohan masih melanda mayoritas penduduk. Hal ini sangat jauh berbeda dengan negara Singapura yang meskipun tingkat demokratisnya di bawah Indonesia tetapi rangking kesejahteraan jauh di atas Indonesia. Adapun kesejahteraan yang dicapai oleh negara-negara kapitalis barat bukan karena demokrasi, tetapi dikarenakan oleh kerakusannya merampok dan menjajah negara dunia ketiga dalam bentuk jerat ekonomi seperti pemberian utang, standarisasi mata uang dolar, privatisasi, exploitasi SDA.
Ketiga:  Demokrasi dan kebebasan. Kebanyakan orang menganggap bahwa demokrasi memberikan jaminan kebebasan dalam berpendapat. Kenyataanya jauh panggang dari api. Tetap saja dalam demokrasi kebebasan berpendapat dibatasi oleh demokrasi itu sendiri.
Pendapat yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi atau yang akan mengancam sistem demokrasi tetap saja dilarang. Faktanya yaitu, kemenangan mutlak secara demokratis FIS di Aljajair dan Hamas di Palestina tidak dianggap karena mengancam kepentingan barat.
Contoh nyata paradok demokrasi lainnya telah dipertontonkan oleh salah satu negara maha guru demokrasi yakni Prancis dan beberapa negara Eropa lainnya. Di sana penggunaan jilbab dilarang dengan alasan mengancam sekularisme (yang merupakan asas tegaknya demokrasi), kelompok-kelompok Islampun dilarang bahkan dikaitkan dengan terorisme. AS juga telah memasung kebebasan pers terhadap stasiun Aljazeera. Banyak berita diprintir untuk kepentingan AS dalam perang Irak. Berita-berita yang mengancam kepentingan Irak disensor.
Keempat: Demokrasi menciptakan stabilitas. Justru sebaliknya, kenyataannya demokrasi menciptakan instabilitas, kekacauan, dan konflik di tengah masyarakat. Masyarakat secara
inten dikutubkan dengan berbagai parpol. Konflik horizontalpun kerap kali terjadi paska pilkada yang menimbulkan suasana mencekam jauh dari kondusif. Selain itu dibukanya kran demokrasi bukan menjadikan NKRI semakin kuat dan solid, justru paska demokrasi Timor Timur lebas disusul berbagai daerah lainnya hingga saat ini sedang berusaha menyusul nasib Timor Timur.

Realitas demokrasi adalah alat penjajahan barat. Propaganda demokratisasi di dunia pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari kepentingan negara-negara kapitalis penjajah. Sebab, tujuan dari politik luar negeri negara kapitalis itu memang menyebarkan ideologi Kapitalisme, dengan demokrasi sebagai derivatnya. Tersebarnya nelai-nilai kapitalisme di dunia akan menguntungkan negara-negara kapitalis.

Demokrasi digunakan untuk menjauhkan dari sistem yang syamil. Sebab, demokrasi menyerahkan kedaulatan ke tangan manusia, Atas nama menegakkan demokrasi dan memerangi terorisme, terjadi penjajahan, seperti yang terjadi di Irak dan Afganistan.

Dalam menyebarkan demokrasi negara-negara kapitalis melakukan berbagai penipuan dan kebohongan. Ide demokrasi dikemas sedemikian rupa sehinggga tampak bagus dan memberikan harapan.

C.            Peran warga negara dalam pemerintahan kenegaraan dan proses demokrasi
1.      Peran warga negara dalam pemerintahan kenegaraan
è Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
è Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
è Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
è Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
è Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
è Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
è Menciptakan kerukunan umat beragama.
è Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
è Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
è Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
è Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
è Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Adapun pun beberapa peran warga negara dalam bidang kehidupan bernegara.
a).    Peran warga negara di bidang hukum
Peran warga negara dalam bidang hukum ini memang sangat eratnya dalam jaminan persamaan dalam hukum seperti dalam prinsip demokrasi yang telah dikatakan oleh Lyman Tower. Masalah persamaan hukum telah diatur dalam konstitusi di Indonesia yaitu pasal 28D. Warga negara yang otonomi harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).

Selain itu negara harus mengakui 1. Adanya proteksi konstitusional 2. Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak; 3. Adanya pemilihan umum yang bebas; 4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat; 5. Adanya tugas-tugas oposisi; dan, 6. Adanya pendidikan civils. Dan warga negara yang baik akan senantiasa mengerti tentang peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, yang pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik.

b).    Peran warga negara di bidang politik
Peran dalam bidang politik ini mayoritas tentang masalah partisipasi dalam politik. Demokratisasi dalam bidang politik memberi peluang agar warga negara berpartisipasi dalam bidang poltik diantaranya adalah peartisipasi lewat partai politik dengan cara menjadi anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di masyarakat, selalu mengkontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal kebijakan politik, membangun suatu sarana sosialisasi politik agar membantu upaya peningkatan identitas nasional dan integrasi nasional, selalu ingin berperan dalam pengambilan keputusan politik lewat aksi demo maupun ikut serta dalam pemilu.

Peran ini sangat penting dalam perkembangan negara Indonesia terlebih karenna kita sudah pernah merasakan rezim keotoriteran yang tidak bebas dalam meakukan partisipasi politik. Peran dalam bidang politik sangat penting karena bersentuhan langsung dengan kebijakan maupun keputusan politik yang diambil untuk kepentingan bersama yaitu seluruh rakyat Indonesia. (Srijanti, 2008:29-42)

c).    Peran warga negara di bidang sosial budaya
Konsep ini mengacu pada persamaan sosial dari Lyman. Persamaan ini mengacu pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal diseluruh masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kedudukan martabat yang sama. Dalam hal ini persamaan mencakup aspek-aspek persamaaan kesempatan. Jadi peran warga negara dalam bidang sosial adalah menghapuskan segala macam bentuk diskriminasai terhadap ras, warna kuli serta agama, ikut dalam pelaksanaan tiap kegiatan menyangkut sosial dan menghormati adanya keanekaragaman, ikut dalam pembangunan daerah, memajukan daerah dan menjaga keamanan agar tidak rentan terhadap konflik sosial masyarakat, melestarikan warisan budaya masyarakat dari adanya isu globalisasi.

d).   Peran Warga Negara Di Bidang Ekonomi
Peran dalam bidangg ekonomi adalah menyangkut permasalahan persamaan ekonomi dalam suatu masyarakat. Jadi peran warga negara adalah mengusahakan persamaan dalam hal pendapatan yang sama, jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi, mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan sehingga menguntungkan banyak orang, menyantuni fakir miskin, membuat lapangan pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan mengontrol kinerja pemerintah dalam urusan kebijakan ekonomi serta membangun suatu perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawawsan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.   Sesuai pasal 28H ayat 1pppasal 33 ayat 1, 2, 3,dan 4 UUD 1945 sesudah amandemen.

2.      Peran Warga Negara Dalam Proses Demokrasi
 Kegiatan berdemokrasi di Indonesia telah dilaksanakan sesuai dengan amanat UUD 1945, sehingga sampai saat ini proses demokratisasi berjalan dengan aman, damai dan tentram. Keberhasilan demokratisasi tidak terlepas dari dukungan dari berbagai pihak, terutama pemerintah. Peran pemerintah untuk pembangunan Desa dalam hal ini adalah pengesahan Undang-Undang Desa yang akan menjadi acuan untuk perangkat Desa.
Sistem demokrasi di Indonesia telah berjalan dengan menganut sistem kebebasan bersuara, berpendapat dan menyalurkan bakat serta kemampuan yang bertanggung jawab yang berlandaskan undang-undang, karena Indonesia merupakan negara hukum yang berdemokrasi.UUD 1945 secara tegas menyatakan didalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi : Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Menurut Muntoha (2009) Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan, dan ditegakkan dengan “tangan besi” berdasarkan kekuasaan semata (machtsstaat). sebaliknya, demokrasi haruslah diatur berdasar atas hukum (rechtsstaat). Secara teoritis gagasan kenegaraan Indonesia telah memenuhi persyaratan sebagai negara hukum modern, yaitu negara hukum yang demokratis dan menganut pula paham negara kesejahteraan (welfare-state). 
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) bukanlah Lembaga tertinggi Negara, semenjak adanya amandemen UUD 1945 diera reformasi pada tahun 1999-2004. Sejak Tahun 1999 hingga 2002 telah terjadi perubahan sistem pemilihan wakil rakyat, melalui Sidang Umum dan Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan empat kali perubahan amandamen. Amandemen ke-1 ditahun 1999, amandemen ke-2 ditahun 2000, amandemen ke-3 ditahun 2001 dan amandemen ke-4 ditahun 2002.
Pengamat politik internasional dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Dewi Fortuna Anwar menjelaskan bahwa masyarakat sipil dinilai memiliki  tiga  fungsi  utama  untuk  menunjang  terciptanya demokrasi  yang  matang, yakni advokasi, empowerment dan social control
a).    Advokasi
merupakan fungsi dimana masyarakat sipil harus menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi, misal kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat  pusat atau  bagian  elemen - elemen pemerintahan  yang bisa membuat keputusan  langsung. 
b).    empowerment  
memiliki  fungsi  untuk  dimana masyarakat dapat memberdayakan dan menggunakan haknya serta melakukan kewajiban dengan upaya sebaik-baiknya yang ditetapkan Undang-Undang. Ketiga,
c).    social control
memiliki fungsi dimana masyarakat sipil bersama-sama melalui media massa, NGO, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan atau bagian dari civil society lainnya untuk menjadi pengawas dan pengontrol jalannya proses demokrasi agar tidak menyimpang dari jalurnya.
Pentingnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi serta tetap menanamkan semangat pancasila dan UUD 1945, sehingga akan membentuk tatanan kehidupan berpolitik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini akan membuktikan bahwa suara aspirasi, tindakan masyarakat, pemangku kebijakan dan para elit politik harus mengarah tujuan yang sama, yaitu untuk mensejahterakan rakyat bangsa Indonesia. 
Partisipasi aktif publik dalam berdemokrasi untuk memilih para wakilnya, diharapkan dapat menjadi bentuk kesadaran moral untuk menggunakan hak suaranya dengan bijaksana. Dampak negatif yang akan ditimbulkan dari ketidak mampuan masyarakat ataupun ketidak mengertian pada cara berdemokrasi yang menyebabkan masyarakat tidak partisipasi dalam hal dalam pemilihan Umum, mereka tidak mau menggunakan hak suaranya atau istilah ini disebut Golongan putih (Golput). 

BAB III
PENUTUP
    A.            Kesimpulan
berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa:
1.      pemerintah adalah sekelompok individu yangmempunyai wewenang tertentu untuk melaksanakan kekuasaan atau sekelompokindividu yang mempunyai dan melaksanakan wewenang yang syah dan melindungi serta meningkatkan melalui perbuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan yangdibuat pemerintah berdasarkan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak.
2.      Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya
3.      Warga negara adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.
4.      Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memberikan penekanan pada fungsi kontrol atau dengan kata lain check and balance dari semua pos-pos kekuasaan yang ada.
5.      Problematika Demokrasi di Indonesia dan dunia yaitu Menurunnya angka partisipasi politik di Indonesia dalam pelaksanaan pemilu ini berbanding terbalik dengan angka golput (golongan putih) yang semakin meningkat,
6.      Peran warga negra dalam pemrintahan kenagaraan yaitu
·         Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
·         Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
·         Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
·         Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
·         Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
·         Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
·         Menciptakan kerukunan umat beragama.
·         Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
·         Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
·         Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
·         Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
·         Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

     B.            Saran
Setelah  membaca  makalah ini, semoga  dapat  dipelajari  dan  dipahami  dan