Sabtu, 07 Maret 2015

makalah hadist



Bab I
Pendahuluan

A.  Latar Belakang
Islam sebagai agama mempunyai makna bahwa Islam memenuhi tuntutan kebutuhan manusia di mana saja berada sebagai pedoman hidup baik bagi kehidupan duniawi maupun bagi kehidupan sesudah mati. Dimensi ajaran Islam memberikan aturan bagaimana caranya berhubungan dengan Tuhan atau Khaliqnya, serta aturan bagaimana caranya berhubungan dengan sesama makhluq, termasuk di dalamnya persoalan hubungan dengan alam sekitar atau lingkungan hidup. Dalam perkembangan selanjutnya, dalam mengemban tugas ini, manusia memerlukan suatu tuntunan dan pegangan agar dalam mengolah alam ini mempunyai arah yang jelas dan tidak bertentang dengan kehendak Allah SWT. Islam sebagai ajaran agama yang diturunkan oleh Allah SWT. kepada umat manusia melalui Rasul-Nya adalah satu pegangan dan tuntunan bagi manusia itu sendiri dalam mengarungi kehidupan ini.
Allah SWT mengutus para Nabi dan Rasul-Nya kepada ummat manusia untuk memberi petunjuk kepada jalan yang lurus dan benara agar mereka bahagia dunia dan akhirat. Rasulullah lahir ke dunia ini dengan membawa risalah Islam, petunjuk yang benar. Hukum Syara’ adalah khitab Syari’ (seruan Alloh sebagai pembuat hukum) baik yang sumbernya pasti (qath’i tsubut) seperti Al-Qur’an dan Hadits, maupun ketetapan yang sumbernya masih dugaan kuat (zanni tsubut) seperti hadits yang bukan tergolong mutawatir.
Dengan latar belakang di atas maka penulis mencoba memaparkan tentang Hadits dan fungsinya serta kewajiban umat manusia terhadap Hadits.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan hadis ?
2.      Apa fungsi hadis terhadap al-qur’an ?
3.      Apa fungsi hadis terhadap umat islam ?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian hadis.
2.      Mengetahui apa fungsi hadis terhadap al-qur’an.
3.      Mengetahui fungsi hadis bagi umat islam.


Bab II
Pembahasan

A.  Pengertian Hadits
Pengertian Hadits dapat diartikan menurut dua cara yakni menurut bahasa dan menurut terminoligi. Hadits menurut bahasa terdiri dari beberapa arti, yaitu :
1.    Jadid yang berarti baru
2.    Qarid yang artinya dekat, dan
3.    Khabar yang artinya berita
Sedangkan pengertian hadits secara terminologis adalah :
“Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan sebagainya”.
Seperti disebutkan di atas, bahwa definisi ini memuat empat elemen, yaitu perkataan, perbuatan, pernyataan, dan sifat-sifat lain. Secara lebih jelas dari ke empat elemen tersebut dapat penulis uraikan sebagai berikut :
1.    Perkataan
Yang dimaksud dengan perkataan adalah segala perkataan yang pernah diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai bidang, seperti bidang syariah, akhlaq, aqidah, pendidikan dan sebagainya.

2. Perbuatan
Perbuatan adalah penjelasan-penjelasan praktis Nabi Muhammad SAW terhadap peraturan-peraturan syara’ yang belum jelas teknis pelaksanaannya. Seperti halnya jumlah rakaat, cara mengerjakan haji, cara berzakar dan lain-lain. Perbuatan nabi yang merupakan penjelas tersbut haruslah diikuti dan dipertegas dengan sebuah sabdanya.
2.    Taqrir
Taqrir adalah keadaan beliau yang mendiamkan atau tidak mengadakan sanggahan dan reaksi terhadap tindakan atau perilaku para sahabatnya serta menyetujui apa yang dilakukan oleh para sahabatnya itu.
3.    Sifat, Keadaan dan Himmah Rasulullah
Sifat-sifat, dan keadaan himmah Nabi Muhammad SAW adalah merupakan komponen Hadits yang meliputi :
a)      Sifat-sifat Nabi yang digambarkan dan dituliskan oleh para sahabatnya dan dan para ahli sejarah baik mengenai sifat jasmani ataupun moralnya.
b)      Silsilah (nasab), nama-nama dan tahun kelahirannya yang ditetapkan oleh para sejarawan.
c)      Himmah (keinginan) Nabi untuk melaksanakan suatu hal, seperti keinginan beliau untuk berpuasa setiap tanggal 9 Muharram.



B.  Fungsi Hadits
Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan Allah. Kitab Al-Qur’an adalah sebagai penyempurna dari kita-kitab Allah yang pernah diturunkan sebelumnya.
Al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber pokok ajaran Islam dan merupakan rujukan umat Islam dalam memahami syariat. Pada tahun 1958 salah seorang sarjana barat yang telah mengadakan penelitian dan penyelidikan secara ilmiah tentang Al-Qur’an mengatakan bahwa : “Pokok-pokok ajaran Al-Qur’an begitu dinamis serta langgeng abadi, sehingga tidak ada di dunia ini suatu kitab suci yang lebih dari 12 abad lamanya, tetapi murni dalam teksnya”. (Drs. Achmad Syauki, Sulita Bandung, 1985 : 33).
Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an , yaitu :
a.    Sebagai Bayanul Taqrir
Dalam hal ini posisi hadits sebagai taqrir (penguat) yaitu memperkuat keterangan dari ayat-ayat Al-Qur'an, dimana hadits menjelaskan secara rinci apa yang telah dijelaskan oleh Al-Qur'an, seperti hadits tentang shalat, zakat, puasa dan haji, merupakan penjelasan dari ayat sholat, ayat zakat, ayat puasa dan ayat haji yang tertulis dalam Al-Qur'an.
b.    Sebagai Bayanul Tafsir
Dalam hal ini hadits berfungsi sebagai tafsir Al-Qur'an. Hadits sebagai tafsir terhadap Al-Qur'an terbagi setidaknya menjadi 3 macam fungsi, yaitu:
a.    Sebagai Tafshilul Mujmal
Dalam hal ini hadits memberikan penjelasan terperinci terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang bersifat universal, sering dikenal dengan istilah sebagai bayanul tafshil atau bayanul tafsir. Contoh: ayat-ayat Al-Qur'an tentang sholat, zakat, puasa dan haji diterangkan secara garis besar saja, maka dalam hal ini hadits merincikan tata cara mengamalkan shalat, zakat, puasa dan haji agat umat Muhammad dapat melaksanakannya seperti yang dilaksanakan oleh Nabi.
b.    Sebagai Takhshishul 'Amm
Dalam hal ini hadits memperkhusus ayat-ayat Al-Qur'an yang bersifat umum, dalam ilmu hadits sering dikenal dengan istilah bayanul takhshish. Contohnya: Dalam Q. S. 4. An-Nisa', ayat 4 : Allah berfirman tentang hak waris secara umum saja, maka di sisi lain hadits menjabarkan ayat ini secara lebih khusus lagi tanpa mengurangi hak-hak waris yang telah bersifat umum dalam ayat tersebut.
c.    Sebagai Bayanul Muthlak
Hukum yang ada dalam Al-Qur'an bersifat mutlak amm (mutlak umum), maka dalam hal ini hadits membatasi kemutlakan hukum dalam Al-Qur'an. Contoh: Dalam Q. S. 5. Al-Maidah, ayat 38 : difirmankan Allah tentang hukuman bagi pencuri adalah potong tangan, tanpa membatasi batas tangan yang harus dipotong, maka hadits memberi batasan batas tangan yang harus dipotong.
c.    Sebagai Bayanul Naskhi
Dalam hal ini hadits berfungsi sebagai pendelete (penghapus) hukum yang diterangkan dalam Al-Qur'an. Contoh: Dalam Q. S. 2. Al-Baqarah, A. 180 Allah mewajibkan kepada orang yang akan wafat memberi wasiat, kemudian hadits menjelaskan bahwa tidak wajib wasiat bagi waris.
d.    Sebagai Bayanul Tasyri'
Dalam hal ini hadits menciptakan hukum syari'at yang belum dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an. Contoh: Dalam Al-Qur'an tidak dijelaskan tentang kedudukan hukum makan daging keledai, binatang berbelalai dan menikahi wanita bersama bibinya, maka hadits menciptakan kedudukan hukumnya dengan tegas.
e.    Menguatkan dan menegaskan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
f.     Menguraikan dan merincikan yang global (mujmal), mengkaitkan yang mutlak dan mentakhsiskan yang umum(‘am), Tafsil, Takyid, dan Takhsis berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki Al-Qur’an. Rasulullah mempunyai tugas menjelaskan Al-Qur’an sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nahl ayat 44:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”(QS. An-Nahl : 44
g.    Menetapkan dan mengadakan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hukum yang terjadi adalah merupakan produk Hadits/Sunnah yang tidak ditunjukan oleh Al-Qur’an. Contohnya seperti larangan memadu perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, haram memakan burung yang berkuku tajam, haram memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
Sementara fungsi hadits atau sunnah sebagai sumber hukum islam yang ke dua menurut pan dangan ulama ada tiga, yaitu :
1.    Penguat (Muakkadah)
Yaitu menguatkan bagi sesuatu yang sudah tertera dalam Alquran. Alquran sebagai penetap (musbit) sedangkan hadist sebagi penguat     (muayyad). Seperti hadist yang menerangkan wajib puasa, wajib   shalat, wajib zakat, wajib haji. Dan hadist yang melarang untuk mempersekutukan Allah SWT, saksi palsu, membunuh tanpa hak, larangan memakan harta orang lain tanpa izin, dan lain sebagainya.
Semua masalah ini sudah pernah disinggung dalam Alquran sebelum Rasulullah mengatakannya. Seperti firman Allah dalam surat Al- Baqarah ayat 43 yang mengatakan wajib menunaikan zakat dan  mengerjakan shalat. Surat Al-Baqarah ayat 183 yang mengatakan wajibnya puasa, dan lain sebagainya.
2.    Penafsir (Mubayyinah)
Kedudukan hadist dalam menafsirkan  ayat-ayat Alquran ini ada tiga macam:
a.       Menjelaskan yang mujmal dari Alquran Seperti ayat yang mewajibkan shalat, 'Aqimus shalah' (dirikan shalat), ayat ini masih mujmal. Ayat ini masih mujmal pada bilangan shalat yang difarzukan, rukun serta rakaatnya. Maka datanglah hadist untuk menjelaskan yang mujmal tersebut, "Shalatlah seperti kalian lihat aku shalat."Diwajibkan zakat, "Wa atuz zakah" (tunaikan zakat), ayat ini masih mujmal berapa kadar zakat yang harus dikeluarkan, harta apa saja yang wajib zakat dan yang tidak diwajibkan zakat. Maka hadistlah yang menentukan kadar serta jenis harta yang dikenakan zakat.
b.      Mengkhususkan yang umum dari Alquran
Jika ada ayat-ayat Alquran yang masih umum maka datanglah hadist untuk mengkhususkan ayat tersebut. Seperti firman Allah SWT dalam surat An-Nisak ayat 11 yang mengatakan anak kandung akan menerima warisan dari ibuk bapaknya. Ayat ini masih umum, yaitu semua anak akan mendapat harta warisan. Maka datanglah hadist   untuk mengkhususkan, yang bahwa pembunuh (anak yang membunuh ayah/ibunya) tidak mendapat warisan. Karena terhijab             dengan hijab hirman.
c.       Memberi batasan (qayyid) bagi ayat Alquran yang mutlak.
Seperti perintah Allah SWT untuk memotong tangan pencuri. Perintah memotong dalam ayat ini tidak ditentukan batas potongnya dari mana dan sampai kemana, tata tertib pemotongan. Maka hadistlah yang menetukan hal tersebut, yaitu dari pergelangan tangan, dan dipotong tangan kanan pada kali yang pertama. Jika ia mencuri lagi maka potonglah tangan kirinya.
3.    Mendatangkan hukum-hukum yang tidak tercantum dalam Alquran.
a.    Hal ini tidak menunjukkan Alquran itu terdapat kekurangan. Karena pada hakikatnya hadist Nabi juga digolongkan kedalam firman Allah, sebagaimana yang sudah termaktub dalam Alquran," Dan tidaklah yang dikatakan Muhammad itu menurut keinginannya melainkan wahyu yang diwahyukan kepadannya."Diantara hukum-hukum yang tidak tercantum dalam Alquran dan sudah didatangkan oleh hadist adalah: Haram berkumpul antara perempuan dengan pamannya dan haram berkumpul antara wanita dengan bibiknya.
b.    Perintah merajam zina muhksan (laki-laki yang sudah ada istri     sendiri atau perempuan yang sudah ada suami sendiri tapi berzina dengan orang lain). Hukum ini tidak tercantum dalam Alquran, namun hadistlah yang mendatangkannya. Seperti merajam Ma'izan dan Ngamadiyah oleh Rasullah zamna dahulu.
c.    Warisan terhadap nenek, hal ini tidak tercantum dalam Alquran. Maka hadistlah yang menentukannya, yaitu dalam warisan nenek mendapat 1/6 dari harta warisan.
d.   Zakat fitrah, tidak ada satu pun dari ayat Alquran yang memerintahkan kepada kita untuk mengeluarkan zakat fitrah. Maka rasulullah lah yang menyuruhnya. Beliau bersabda dalam hadist yang diriwaytakan oleh Ibn Umar," Rasullah SAW mewajibkan zakat fitrah."Wallahu 'Alam Bis Sawab.

C.  Kewajiban Umat Islam Terhadap Hadits
Perbuatan – perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Menjadi suritauladan bagi umat manusia. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa beliau diutus untuk menyempurnakan Akhlaq dan budi pekerti manusia. Kebiasaan-kebiasaan kaum muslimin pada masa sahabat adalah mengambil hukum-hukuim syariat Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Begitu pula dengan Amirul Mu’minin sampai para wali maupun pejabat-pejabat pemerintah lainnya.
Kaum muslim sepakat bahwa Hadits merupakan hukum yang kedua setelah Al-Qur’an. Hal ini berdasarkan kepada kesimpulan yang diperoleh dari dalil-dalil yang memberi petunjuk tentang kedudukan dan fungsi Hadits. Maka dengan demikian kewajiban umat Islam Hadits harus dijadikan hukum (hujjah) dalam melaksanakan perintah Al-Qur’an yang masih bersifat Ijma dan Hadits sebagai penjelas untuk melaksanakannya. Melaksanakan apa yang dicontohkan oleh Rasululloh SAW berarti mentaati perintah-perintah Allah.


BAB III
Penutup

Kesimpula
Hadits merupakan berbagai hal yang telah diucapkan dan dicontohkan oleh Rasulullah yang harus dajadikan pedoman dan contoh bagi umat Islam. Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an adalah sebagai penguat dan memperjelas apa-apa yang ada di dalam Al-Qur’an yang masih bersifat global (mu’mal). Hadits dan Al-Qur’an adalah merupakan sumber hukum dalam kehidupan manusia untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
Saran
Kami sebagai penulis meyakini bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar lebih baik lagi dalam pembuatan makalah.


DAFTAR PUSTAKA
DR. H. Bisri Affandi, MA. (1993) “Dirasat Islamiyyah (Ilmu Tafsir & Hadits)”.CV Aneka Bahagia Offset,
Taqiyyudin an-Nabhani (2003) “Peraturan Hidup dalam Islam” Bogor, Pustaka Thariqul ‘Izzah
Drs. Ahmad Syauki (1984) “Lintasan Sejarah Al-Qur’an”, Bandung CV Sulita Bandung.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar