Bab I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Islam
sebagai agama mempunyai makna bahwa Islam memenuhi tuntutan kebutuhan manusia
di mana saja berada sebagai pedoman hidup baik bagi kehidupan duniawi maupun
bagi kehidupan sesudah mati. Dimensi ajaran Islam memberikan aturan bagaimana
caranya berhubungan dengan Tuhan atau Khaliqnya, serta aturan bagaimana caranya
berhubungan dengan sesama makhluq, termasuk di dalamnya persoalan hubungan
dengan alam sekitar atau lingkungan hidup. Dalam perkembangan selanjutnya,
dalam mengemban tugas ini, manusia memerlukan suatu tuntunan dan pegangan agar
dalam mengolah alam ini mempunyai arah yang jelas dan tidak bertentang dengan
kehendak Allah SWT. Islam sebagai ajaran agama yang diturunkan oleh Allah SWT.
kepada umat manusia melalui Rasul-Nya adalah satu pegangan dan tuntunan bagi
manusia itu sendiri dalam mengarungi kehidupan ini.
Allah SWT
mengutus para Nabi dan Rasul-Nya kepada ummat manusia untuk memberi petunjuk
kepada jalan yang lurus dan benara agar mereka bahagia dunia dan akhirat.
Rasulullah lahir ke dunia ini dengan membawa risalah Islam, petunjuk yang
benar. Hukum Syara’ adalah khitab Syari’ (seruan Alloh sebagai pembuat
hukum) baik yang sumbernya pasti (qath’i tsubut) seperti Al-Qur’an dan Hadits,
maupun ketetapan yang sumbernya masih dugaan kuat (zanni tsubut) seperti hadits
yang bukan tergolong mutawatir.
Dengan latar
belakang di atas maka penulis mencoba memaparkan tentang Hadits dan fungsinya
serta kewajiban umat manusia terhadap Hadits.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan hadis ?
2.
Apa fungsi
hadis terhadap al-qur’an ?
3.
Apa fungsi
hadis terhadap umat islam ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian hadis.
2.
Mengetahui
apa fungsi hadis terhadap al-qur’an.
3.
Mengetahui
fungsi hadis bagi umat islam.
Bab II
Pembahasan
A. Pengertian
Hadits
Pengertian
Hadits dapat diartikan menurut dua cara yakni menurut bahasa dan menurut terminoligi.
Hadits menurut bahasa terdiri dari beberapa arti, yaitu :
1.
Jadid yang berarti baru
2.
Qarid yang artinya dekat, dan
3.
Khabar yang artinya berita
Sedangkan pengertian hadits secara terminologis adalah :
“Segala sesuatu yang disandarkan
kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir)
dan sebagainya”.
Seperti disebutkan di atas, bahwa definisi ini memuat empat elemen, yaitu
perkataan, perbuatan, pernyataan, dan sifat-sifat lain. Secara lebih jelas dari
ke empat elemen tersebut dapat penulis uraikan sebagai berikut :
1. Perkataan
Yang dimaksud dengan perkataan adalah segala perkataan
yang pernah diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai bidang, seperti
bidang syariah, akhlaq, aqidah, pendidikan dan sebagainya.
2. Perbuatan
Perbuatan
adalah penjelasan-penjelasan praktis Nabi Muhammad SAW terhadap
peraturan-peraturan syara’ yang belum jelas teknis pelaksanaannya. Seperti
halnya jumlah rakaat, cara mengerjakan haji, cara berzakar dan lain-lain.
Perbuatan nabi yang merupakan penjelas tersbut haruslah diikuti dan dipertegas
dengan sebuah sabdanya.
2. Taqrir
Taqrir adalah keadaan beliau yang mendiamkan atau
tidak mengadakan sanggahan dan reaksi terhadap tindakan atau perilaku para
sahabatnya serta menyetujui apa yang dilakukan oleh para sahabatnya itu.
3. Sifat,
Keadaan dan Himmah Rasulullah
Sifat-sifat,
dan keadaan himmah Nabi Muhammad SAW adalah merupakan komponen Hadits yang
meliputi :
a)
Sifat-sifat Nabi yang digambarkan
dan dituliskan oleh para sahabatnya dan dan para ahli sejarah baik mengenai
sifat jasmani ataupun moralnya.
b)
Silsilah (nasab), nama-nama dan
tahun kelahirannya yang ditetapkan oleh para sejarawan.
c)
Himmah (keinginan) Nabi untuk
melaksanakan suatu hal, seperti keinginan beliau untuk berpuasa setiap tanggal
9 Muharram.
B. Fungsi
Hadits
Al-Qur’an
merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan Allah. Kitab Al-Qur’an adalah
sebagai penyempurna dari kita-kitab Allah yang pernah diturunkan sebelumnya.
Al-Qur’an
dan Hadits merupakan sumber pokok ajaran Islam dan merupakan rujukan umat Islam
dalam memahami syariat. Pada tahun 1958 salah seorang sarjana barat yang telah
mengadakan penelitian dan penyelidikan secara ilmiah tentang Al-Qur’an mengatakan
bahwa : “Pokok-pokok ajaran Al-Qur’an begitu dinamis serta langgeng abadi,
sehingga tidak ada di dunia ini suatu kitab suci yang lebih dari 12 abad
lamanya, tetapi murni dalam teksnya”. (Drs. Achmad Syauki, Sulita Bandung, 1985
: 33).
Fungsi
Hadits terhadap Al-Qur’an , yaitu :
a.
Sebagai Bayanul Taqrir
Dalam hal ini posisi
hadits sebagai taqrir (penguat) yaitu memperkuat keterangan dari ayat-ayat
Al-Qur'an, dimana hadits menjelaskan secara rinci apa yang telah dijelaskan
oleh Al-Qur'an, seperti hadits tentang shalat, zakat, puasa dan haji, merupakan
penjelasan dari ayat sholat, ayat zakat, ayat puasa dan ayat haji yang tertulis
dalam Al-Qur'an.
b.
Sebagai Bayanul Tafsir
Dalam hal ini hadits
berfungsi sebagai tafsir Al-Qur'an. Hadits sebagai tafsir terhadap Al-Qur'an
terbagi setidaknya menjadi 3 macam fungsi, yaitu:
a.
Sebagai
Tafshilul Mujmal
Dalam hal ini
hadits memberikan penjelasan terperinci terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang
bersifat universal, sering dikenal dengan istilah sebagai bayanul tafshil atau
bayanul tafsir. Contoh: ayat-ayat Al-Qur'an tentang sholat, zakat, puasa dan
haji diterangkan secara garis besar saja, maka dalam hal ini hadits merincikan
tata cara mengamalkan shalat, zakat, puasa dan haji agat umat Muhammad dapat
melaksanakannya seperti yang dilaksanakan oleh Nabi.
b.
Sebagai
Takhshishul 'Amm
Dalam hal ini
hadits memperkhusus ayat-ayat Al-Qur'an yang bersifat umum, dalam ilmu hadits
sering dikenal dengan istilah bayanul takhshish. Contohnya: Dalam Q. S. 4.
An-Nisa', ayat 4 : Allah berfirman tentang hak waris secara umum saja, maka di
sisi lain hadits menjabarkan ayat ini secara lebih khusus lagi tanpa mengurangi
hak-hak waris yang telah bersifat umum dalam ayat tersebut.
c.
Sebagai
Bayanul Muthlak
Hukum yang
ada dalam Al-Qur'an bersifat mutlak amm (mutlak umum), maka dalam hal ini
hadits membatasi kemutlakan hukum dalam Al-Qur'an. Contoh: Dalam Q. S. 5.
Al-Maidah, ayat 38 : difirmankan Allah tentang hukuman bagi pencuri adalah
potong tangan, tanpa membatasi batas tangan yang harus dipotong, maka hadits
memberi batasan batas tangan yang harus dipotong.
c.
Sebagai Bayanul Naskhi
Dalam
hal ini hadits berfungsi sebagai pendelete (penghapus) hukum yang diterangkan
dalam Al-Qur'an. Contoh: Dalam Q. S. 2. Al-Baqarah, A. 180 Allah mewajibkan
kepada orang yang akan wafat memberi wasiat, kemudian hadits menjelaskan bahwa
tidak wajib wasiat bagi waris.
d.
Sebagai Bayanul Tasyri'
Dalam
hal ini hadits menciptakan hukum syari'at yang belum dijelaskan secara rinci
dalam Al-Qur'an. Contoh: Dalam Al-Qur'an tidak dijelaskan tentang kedudukan hukum
makan daging keledai, binatang berbelalai dan menikahi wanita bersama bibinya,
maka hadits menciptakan kedudukan hukumnya dengan tegas.
e.
Menguatkan dan menegaskan hukum yang
terdapat dalam Al-Qur’an.
f.
Menguraikan dan merincikan yang
global (mujmal), mengkaitkan yang mutlak dan mentakhsiskan yang umum(‘am),
Tafsil, Takyid, dan Takhsis berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki
Al-Qur’an. Rasulullah mempunyai tugas menjelaskan Al-Qur’an sebagaimana firman
Allah SWT dalam QS. An-Nahl ayat 44:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat
manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka
memikirkan”(QS. An-Nahl : 44
g.
Menetapkan dan mengadakan hukum yang
tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hukum yang terjadi adalah merupakan produk
Hadits/Sunnah yang tidak ditunjukan oleh Al-Qur’an. Contohnya seperti larangan
memadu perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, haram memakan burung yang
berkuku tajam, haram memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
Sementara fungsi hadits atau sunnah
sebagai sumber hukum islam yang ke dua menurut pan dangan ulama ada tiga, yaitu
:
1. Penguat
(Muakkadah)
Yaitu menguatkan bagi
sesuatu yang sudah tertera dalam Alquran. Alquran sebagai penetap (musbit)
sedangkan hadist sebagi penguat (muayyad). Seperti
hadist yang menerangkan wajib puasa, wajib shalat, wajib zakat,
wajib haji. Dan hadist yang melarang untuk mempersekutukan Allah SWT,
saksi palsu, membunuh tanpa hak, larangan memakan harta orang lain tanpa izin,
dan lain sebagainya.
Semua masalah ini sudah
pernah disinggung dalam Alquran sebelum Rasulullah mengatakannya. Seperti
firman Allah dalam surat Al- Baqarah ayat 43 yang mengatakan wajib menunaikan
zakat dan mengerjakan shalat. Surat Al-Baqarah ayat 183 yang
mengatakan wajibnya puasa, dan lain sebagainya.
2. Penafsir
(Mubayyinah)
Kedudukan hadist dalam
menafsirkan ayat-ayat Alquran ini ada tiga macam:
a. Menjelaskan
yang mujmal dari Alquran Seperti ayat yang mewajibkan shalat, 'Aqimus shalah'
(dirikan shalat), ayat ini masih mujmal. Ayat ini masih mujmal pada
bilangan shalat yang difarzukan, rukun serta rakaatnya. Maka datanglah
hadist untuk menjelaskan yang mujmal tersebut, "Shalatlah seperti
kalian lihat aku shalat."Diwajibkan zakat, "Wa atuz zakah"
(tunaikan zakat), ayat ini masih mujmal berapa kadar zakat yang harus dikeluarkan,
harta apa saja yang wajib zakat dan yang tidak diwajibkan zakat. Maka
hadistlah yang menentukan kadar serta jenis harta yang dikenakan zakat.
b. Mengkhususkan
yang umum dari Alquran
Jika ada ayat-ayat Alquran yang masih
umum maka datanglah hadist untuk mengkhususkan ayat tersebut. Seperti
firman Allah SWT dalam surat An-Nisak ayat 11 yang mengatakan anak kandung
akan menerima warisan dari ibuk bapaknya. Ayat ini masih umum, yaitu semua
anak akan mendapat harta warisan. Maka datanglah hadist untuk
mengkhususkan, yang bahwa pembunuh (anak yang membunuh ayah/ibunya) tidak
mendapat warisan. Karena terhijab
dengan hijab hirman.
c. Memberi
batasan (qayyid) bagi ayat Alquran yang mutlak.
Seperti perintah Allah SWT untuk
memotong tangan pencuri. Perintah memotong dalam ayat ini tidak ditentukan
batas potongnya dari mana dan sampai kemana, tata tertib pemotongan. Maka
hadistlah yang menetukan hal tersebut, yaitu dari pergelangan tangan,
dan dipotong tangan kanan pada kali yang pertama. Jika ia mencuri
lagi maka potonglah tangan kirinya.
3. Mendatangkan
hukum-hukum yang tidak tercantum dalam Alquran.
a. Hal
ini tidak menunjukkan Alquran itu terdapat kekurangan. Karena pada hakikatnya
hadist Nabi juga digolongkan kedalam firman Allah, sebagaimana yang sudah
termaktub dalam Alquran," Dan tidaklah yang dikatakan Muhammad itu
menurut keinginannya melainkan wahyu yang diwahyukan kepadannya."Diantara
hukum-hukum yang tidak tercantum dalam Alquran dan sudah didatangkan oleh
hadist adalah: Haram berkumpul antara perempuan dengan pamannya dan
haram berkumpul antara wanita dengan bibiknya.
b. Perintah
merajam zina muhksan (laki-laki yang sudah ada istri
sendiri atau perempuan yang sudah ada suami sendiri tapi berzina dengan
orang lain). Hukum ini tidak tercantum dalam Alquran, namun hadistlah yang
mendatangkannya. Seperti merajam Ma'izan dan Ngamadiyah oleh Rasullah
zamna dahulu.
c. Warisan
terhadap nenek, hal ini tidak tercantum dalam Alquran. Maka hadistlah yang
menentukannya, yaitu dalam warisan nenek mendapat 1/6 dari harta warisan.
d. Zakat
fitrah, tidak ada satu pun dari ayat Alquran yang memerintahkan kepada kita
untuk mengeluarkan zakat fitrah. Maka rasulullah lah yang menyuruhnya. Beliau
bersabda dalam hadist yang diriwaytakan oleh Ibn Umar," Rasullah SAW
mewajibkan zakat fitrah."Wallahu 'Alam Bis Sawab.
C. Kewajiban
Umat Islam Terhadap Hadits
Perbuatan – perbuatan
yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Menjadi
suritauladan bagi umat manusia. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa beliau diutus untuk menyempurnakan Akhlaq dan budi
pekerti manusia. Kebiasaan-kebiasaan kaum muslimin pada masa sahabat adalah
mengambil hukum-hukuim syariat Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Begitu pula dengan Amirul Mu’minin sampai para wali maupun
pejabat-pejabat pemerintah lainnya.
Kaum muslim sepakat bahwa Hadits merupakan hukum yang kedua setelah
Al-Qur’an. Hal ini berdasarkan kepada kesimpulan yang diperoleh dari
dalil-dalil yang memberi petunjuk tentang kedudukan dan fungsi Hadits. Maka
dengan demikian kewajiban umat Islam Hadits harus dijadikan hukum (hujjah)
dalam melaksanakan perintah Al-Qur’an yang masih bersifat Ijma dan Hadits
sebagai penjelas untuk melaksanakannya. Melaksanakan apa yang dicontohkan oleh
Rasululloh SAW berarti mentaati perintah-perintah Allah.
BAB III
Penutup
Kesimpula
Hadits
merupakan berbagai hal yang telah diucapkan dan dicontohkan oleh Rasulullah
yang harus dajadikan pedoman dan contoh bagi umat Islam. Fungsi Hadits terhadap
Al-Qur’an adalah sebagai penguat dan memperjelas apa-apa yang ada di dalam
Al-Qur’an yang masih bersifat global (mu’mal). Hadits dan Al-Qur’an adalah
merupakan sumber hukum dalam kehidupan manusia untuk memperoleh kebahagiaan
dunia dan akhirat.
Saran
Kami
sebagai penulis meyakini bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka dari
itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar lebih baik lagi
dalam pembuatan makalah.
DAFTAR PUSTAKA
DR. H. Bisri
Affandi, MA. (1993) “Dirasat Islamiyyah (Ilmu Tafsir & Hadits)”.CV
Aneka Bahagia Offset,
Taqiyyudin
an-Nabhani (2003) “Peraturan Hidup dalam Islam” Bogor, Pustaka Thariqul
‘Izzah
Drs. Ahmad
Syauki (1984) “Lintasan Sejarah Al-Qur’an”, Bandung CV Sulita Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar