Sabtu, 07 Maret 2015

Ilmu budaya dan sosial



Definisi Pemerintah, Negara, Warga negara, dan Demokrasi
1.       Pemerintah
Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi/arti pemerintah yakni dalam arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia,  pemerintah memiliki arti sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah merupakan sebuah organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan untuk mecapai tujuan negara.
2.       Negara
Negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain. definisi lain dari negara yaitu dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang menyatakan bahwa negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah, dan di taati oleh rakyat, definisi negara lainnya yang di definisikan oleh KBBI negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
3.       Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warga negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4.       Demokrasi
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memberikan penekanan pada fungsi kontrol atau dengan kata lain check and balance dari semua pos-pos kekuasaan yang ada. Dari sini diharapkan akan lahir keadilan (justice) yang secara mekanistik memberikan kebaikan kepada seluruh elemen masyarakat.

B.  Problematika Demokrasi
Berbicara tentang demokrasi, Indonesia adalah Negara demokrasi, dimana setiap warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan haknya sebagai warga Indonesia. Seperti yang tertulis di Pasal 1 UUD 45 menegaskan Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional dan negara hukum, prinsip-prinsip yang sebenarnya telah cukup kuat untuk menegakkan negara demokrasi dimana mekanisme mayoritas dan minoritas dalam pengambilan keputusan dilaksanakan seiring dengan penghargaan pada prinsip penghargaan hak-hak asasi manusia. Tetapi sepertinya yang tertulis di pasal 1 UUD 45, tidak seperti kenyataannya, terbukti di permasalahan yang sering terjadi di Indonesia. masih ada beberapa masalah tentang lembaga pelayanan masyarakat yang masih mengutamakan masyarakat kalangan menengah ke atas.
Contohnya, banyak rumah sakit yang lebih mementingkan masyarakat kalangan menengah ke atas yang lebih di utamakan. Apakah dengan adanya hal seperti ini, hak asasi manusia masih berlakukah untuk kalangan bawah? Dan apa hak asasi hanya berlaku untuk masyarakat kalangan menengah ke atas? tetapi ini adalah Indonesia. Dalam hukum pun, demokarsi di Indonesia kurang berjalan dengan baik. Banyaknya masalah dalam hukum di Indonesia yang tidak berjalan dengan baik pun bisa dilihat dari perbandingan hukuman yang diberikan antara koruptor dan pencuri ayam. Dilihat dari tingkat kasusnya pun, jelas hukuman untuk para koruptor pun “seharusnya” jauh lebih berat dari hukuman yang di terima oleh “pencuri ayam”. Hal ini pun sudah dapat disimpulkan bahwa hukum di Indonesia belum menunjukan titik baik.
Hukum Indonesia pun seakan-akan dapat disimpulkan bahwa hukum bisa dibeli dengan uang. Ketidak tegasan hukum ini masih banyak menyebabkan tanda Tanya besar untuk rakyat. Demokrasi Indonesia pasca kolonial, kita mendapati peran demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka, demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai demokrasi.
Berdasarkan konsep sekilas kita sadar bahwa Indonesia merupakan Negara yang tertata dengan aturan-aturan dan konsep-konsep Negara yang baik, Tapi jika kita mengamati setiap aktivitas kenegaraan saat ini, Demokrasi hanya sebatas pada Pemilihan-pemilihan Umum, bahkan dengan sejuta cara pemerintah menggerakan rakyat untuk berpartisipasi demi sebuah kekuasaan, akan tetapi dalam hal lain yang berhubungan dengan kesejahteraan Rakyat sepertinya hanya menjadi Angin Lalu bagi Pemerintah. Jadi pada dasarnya Indonesia belum bisa dikatakan Negara yang Demokratis Karena belum bisa mengartikan apa itu Demokrasi secara luas dan  hanya memandang Demokrasi sebatas Memanfaatkan Rakyat demi Kekuasasaan semata.
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya. Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebebasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan politik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya. Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

C.      Peran warga negara dalam pemerintahan kenegaraan dan proses demokrasi
1.      Peran warga negara
Ø  Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
Ø  Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Ø  Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
Ø  Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
Ø  Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Ø  Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
Ø  Menciptakan kerukunan umat beragama.
Ø  Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
Ø  Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
Ø  Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
Ø  Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Ø  Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar