Definisi
Pemerintah, Negara, Warga negara, dan Demokrasi
1.
Pemerintah
Dalam ilmu pemerintahan dikenal
adanya dua definisi/arti
pemerintah yakni dalam arti sempit dan arti luas, dalam arti
luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja
dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit
didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan
tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur jalannya
suatu sistem pemerintahan.
Sedangkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia, pemerintah memiliki
arti sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial,
ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa pemerintah merupakan sebuah organisasi yang memiliki tugas
dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan untuk
mecapai tujuan negara.
2. Negara
Negara adalah
suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur
hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai
kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan
sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur
pelengkap suatu negara ialah
diakui kedaulatannya oleh negara
lain. definisi lain dari negara yaitu dari KBBI (Kamus Besar
Bahasa Indonesia) yang menyatakan bahwa negara
adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang
sah, dan di taati oleh rakyat, definisi negara lainnya
yang di definisikan oleh KBBI negara adalah kelompok sosial yang
menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasi dibawah lembaga politik dan
pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak
menentukan tujuan nasionalnya.
3.
Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum
atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau
dengan kata lain warga negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Demokrasi
Demokrasi
adalah sistem pemerintahan yang memberikan penekanan pada fungsi kontrol atau
dengan kata lain check and balance dari semua pos-pos kekuasaan
yang ada. Dari sini diharapkan akan lahir keadilan (justice) yang
secara mekanistik memberikan kebaikan kepada seluruh elemen masyarakat.
B.
Problematika
Demokrasi
Berbicara
tentang demokrasi, Indonesia adalah Negara demokrasi, dimana setiap warga
Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan haknya sebagai warga Indonesia.
Seperti yang tertulis di Pasal 1 UUD 45 menegaskan Indonesia adalah negara
demokrasi konstitusional dan negara hukum, prinsip-prinsip yang sebenarnya
telah cukup kuat untuk menegakkan negara demokrasi dimana mekanisme mayoritas
dan minoritas dalam pengambilan keputusan dilaksanakan seiring dengan
penghargaan pada prinsip penghargaan hak-hak asasi manusia. Tetapi sepertinya
yang tertulis di pasal 1 UUD 45, tidak seperti kenyataannya, terbukti di
permasalahan yang sering terjadi di Indonesia. masih ada beberapa masalah
tentang lembaga pelayanan masyarakat yang masih mengutamakan masyarakat
kalangan menengah ke atas.
Contohnya,
banyak rumah sakit yang lebih mementingkan masyarakat kalangan menengah ke atas
yang lebih di utamakan. Apakah dengan adanya hal seperti ini, hak asasi manusia
masih berlakukah untuk kalangan bawah? Dan apa hak asasi hanya berlaku untuk
masyarakat kalangan menengah ke atas? tetapi ini adalah Indonesia. Dalam hukum
pun, demokarsi di Indonesia kurang berjalan dengan baik. Banyaknya masalah
dalam hukum di Indonesia yang tidak berjalan dengan baik pun bisa dilihat dari
perbandingan hukuman yang diberikan antara koruptor dan pencuri ayam. Dilihat
dari tingkat kasusnya pun, jelas hukuman untuk para koruptor pun “seharusnya”
jauh lebih berat dari hukuman yang di terima oleh “pencuri ayam”. Hal ini pun
sudah dapat disimpulkan bahwa hukum di Indonesia belum menunjukan titik baik.
Hukum
Indonesia pun seakan-akan dapat disimpulkan bahwa hukum bisa dibeli dengan
uang. Ketidak tegasan hukum ini masih banyak menyebabkan tanda Tanya besar
untuk rakyat. Demokrasi Indonesia pasca kolonial, kita mendapati peran
demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model
demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua
mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka,
demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu
yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah tujuan saat
itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai
demokrasi.
Berdasarkan
konsep sekilas kita sadar bahwa Indonesia merupakan Negara yang tertata dengan
aturan-aturan dan konsep-konsep Negara yang baik, Tapi jika kita mengamati
setiap aktivitas kenegaraan saat ini, Demokrasi hanya sebatas pada
Pemilihan-pemilihan Umum, bahkan dengan sejuta cara pemerintah menggerakan
rakyat untuk berpartisipasi demi sebuah kekuasaan, akan tetapi dalam hal lain
yang berhubungan dengan kesejahteraan Rakyat sepertinya hanya menjadi Angin
Lalu bagi Pemerintah. Jadi pada dasarnya Indonesia belum bisa dikatakan Negara
yang Demokratis Karena belum bisa mengartikan apa itu Demokrasi secara luas dan
hanya memandang Demokrasi sebatas Memanfaatkan Rakyat demi Kekuasasaan
semata.
Dari
pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya.
Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam
keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan
tetapi, kita belum membudanyakannya. Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan
yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti
penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging
di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang
tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai
oleh nilai-nilai demokrasi.Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering
mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar
nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebebasan orang lain,
kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang
di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan
sehari-hari maupun dalam kehidupan politik belum maksimal, musyawarah kurang
dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu
masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita
sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
Mewujudkan
budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara.
Yang paling utama, tentu saja, adalah adanya niat untuk memahami nilai-nilai
demokrasi.Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya. Memahami
nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman
negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik
dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita
kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan
niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari
nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air
kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
C.
Peran
warga negara dalam pemerintahan kenegaraan dan proses demokrasi
1.
Peran
warga negara
Ø Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
Ø Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
Ø Berpartisipasi
aktif dalam pembangunan nasional.
Ø Memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada
fakir miskin.
Ø Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Ø Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
Ø Menciptakan
kerukunan umat beragama.
Ø Ikut serta
memajukan pendidikan nasional.
Ø Merubah
budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
Ø Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
Ø Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Ø Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar